Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Pedoman Penyesunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Unit Pemrakarsa melakukan Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru f a. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru f a dilaksanakan melalui: a. identifikasi hal yang perlu dikerjasamakan; b. koordinasi dengan instans i pemerintah atau pemangku kepentingan terkait; dan c. penelaahan mengenai urgensi dilakukan Kerja Sama. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Administras i Kerja Sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyesunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BNP2TKI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
BN 2019 (90): 11 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan