Pasal 6 (1) Unit Pemrakarsa melakukan Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru f a. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru f a dilaksanakan melalui: a. identifikasi hal yang perlu dikerjasamakan; b. koordinasi dengan instans i pemerintah atau pemangku kepentingan terkait; dan c. penelaahan mengenai urgensi dilakukan Kerja Sama. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Administras i Kerja Sama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat