Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 11A (1) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil selama kurun waktu 3 (tiga) tahun belum menduduki jabatan fungsional, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan jabatan Pelaksana yang didudukinya; (2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan dalam jabatan Pelaksana disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan peta jabatan pada unit kerja masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Perka Perpusnas
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BN 2019 (427): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan