Pasal 11A (1) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) apabila setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil selama kurun waktu 3 (tiga) tahun belum menduduki jabatan fungsional, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan jabatan Pelaksana yang didudukinya; (2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan dalam jabatan Pelaksana disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan peta jabatan pada unit kerja masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat