Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Perkembangan perekonomian di Kabupaten Konawe telah memaco timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pihak swasta;
Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang, perlu adanya pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
UU No 27 Thn 1959; UU No 8 Thn 1981; UU No 32 Thn 2004 sebagaimana UU No 12 Thn 2008; UU No 28 Thn 2009; UU No 32 Thn 2009; UU No 12 Thn 2011; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; Perpres No 1 Thn 2007; Perpres No 112 Thn 2007; Perpres No 53 Thn 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Thn 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penguasaan dan Klasifikasi Pasar; 4. Pengelolaan Pasar; 5. Penggunaan Tempat di Pasar Daerah; 6. Perizinan; 7. Larangan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Jenis retribusi jasa usaha
3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
8 hlm, penjelasan 2 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengembangkan usaha dan pertumbuhan lapangan kerja bagi pedagang kaki lima, serta upaya mencegah dan sekurang-kurangnya memperkecil permasalahan ketertiban umum dan gangguan lalu lintas yang diakibatkan pedagang kaki lima yang menempati ruang publik, lahan prasarana kota dan fasilitas urnum lainnya, perlu dilakukan penataan pemberdayaan dan pengembangan bagi pedagang kaki lima secara terpadu;
b. bahwa penataan lokasi / ruang dan pemberdayaan bagi pedagang kaki lima harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi kota dan dapat dikendalikan terutama pada aspek keindahan, ketertiban, kebersihan lingkungan. kenyamanan. keselamatan dan keamanan serta kepastian berusaha bapi pedagang kaki lima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2007 tentang penataan Padagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkatan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nornor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611) ;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Negara 4737);
11. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun
1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari tahun 2005 nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Neperi Sipii (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PENETAPAN, PEMINDAHAN DAN PENGHAPUSAN LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PENGATURAN PKL
BAB VI TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN TANDA DAFTAR USAHA PKL
BAB VII TATA CARA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum dan guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal perlu menyesuaikan perubahan badan hukumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan dan logo, maksud dan tujuan, kegiatan dan ruang lingkup usaha, jangka waktu berdiri, modal perumda, perhitungan dan penetapan tarif air minum, organ dan pegawai, dana pensiun, satuan pengawas intern, kmite audit dan komite lainnya, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, penggunaan laba, kerjasama, penugasan pemerintah daerah kepada Perumda, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 dicabut.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
perikanan dan kelautan - otonomi daerah dan pemerintah daerah - pengelolaan barang milik negara/daerah - partai politik dan pemilu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibatalkannya 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Gubernur Kalimantan Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku perlu melakukan pencabutan atas keempat Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0281/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0282/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0356/KUM/2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 1); dan
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2004
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya surat Direktur Bank Indonesia tanggal 7 Januari 2004 Nomor 6/15/DPBPR?IDPBPR/Sm perihal Pemenuhan Direksi Bank Saudara, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1991; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran. Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nnmnr 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkrecditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pali yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 32 Seri F
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2004.
Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 diubah
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940 (Staatsblad 1940 NO. 518 sebagai sejak telah.dirubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1951 No. 73)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usahaperdagangan sektor informal adalah merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha perlu diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keberadaannya akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pati, maka diperlukan pengaturan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur mengenai pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penataan dan pemberdayaan PKL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat