PROSEDUR OPERASIONAL - PERUSAHAAN - BANK DAERAH
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2004/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya surat Direktur Bank Indonesia tanggal 7 Januari 2004 Nomor 6/15/DPBPR?IDPBPR/Sm perihal Pemenuhan Direksi Bank Saudara, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1991; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003
- PERBUP ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran. Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nnmnr 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkrecditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pali yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 32 Seri F
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2004.
- Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 diubah
- 7 hal
|