Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2004

Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran. Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nnmnr 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkrecditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pali yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 32 Seri F

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2004
Tanggal Berlaku
10 Juni 2004
Sumber
LD.2004/7
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan