Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan dan logo, maksud dan tujuan, kegiatan dan ruang lingkup usaha, jangka waktu berdiri, modal perumda, perhitungan dan penetapan tarif air minum, organ dan pegawai, dana pensiun, satuan pengawas intern, kmite audit dan komite lainnya, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, penggunaan laba, kerjasama, penugasan pemerintah daerah kepada Perumda, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat