PERDAGANGAN - PKL - PENATAAN - UMKM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usahaperdagangan sektor informal adalah merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha perlu diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keberadaannya akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pati, maka diperlukan pengaturan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011.
- PERDA ini mengatur mengenai pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penataan dan pemberdayaan PKL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
- 19 hal
|