Perikanan dan Kelautan; Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa guna menunjang pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu adanya penataan dan pembinaan usaha perikanan yang mengarah kepada peningkatan pelayanan, taraf hidup, pembinaan petani ikan dan nelayan, serta terbinanya kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya;bahwa agar pembinaan usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan optimal, efektif dan efesien, maka perlu pengaturan secara terarah dan terpadu melalui pemberian izin usaha dan tanda pencatatan kegiatan perikanan bagi para petani ikan dan nelayan; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan, Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, dan Retribusinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan ketentuan retribusi
dihapus, sebagaimana diamanatkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: B.727/MEN-KP/XII/2009., Tanggal 24 Desember
2009, Hal: Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam rangka Usaha Nelayan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per 12/Men/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per. 05/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.17/Men/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Izin Usaha Perikanan (IUP) Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP); Surat Keterangan Asal (SKA); Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP Dan TPKP; Jangka Waktu Berlakunya IUP Dan TPKP; Kewajiban Pemegang Izin; Ketentuan Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|