PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - GUBERNUR - SUMATERa - UTARA - NOMOR - 51 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PENjABARAN - ANGGARAN - PeNDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - PROVINSI - SUMATERA - UTARA - TAHuN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2A24 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023, telah di tetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024:
b. bahwa berdasarkan Bab II huruf D angka 4 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerrth, yang menyatakan bahwa belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untiLk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebeiumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sr sial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan Bab VI huruf D angka t huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dal rm Negeri Repubiik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan I raerah, menyatakan bahwa pada kondisi tertentu, pergi seran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat diiakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
d. bahwa berdasarkan Bab VI huruf D angka 1 huruf i Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
e. bahwa berdasarkan Bab V huruf T angka 1 huruf b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
f. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, menyatakan bahwa Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan pemenuhan ketentuan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah;
g. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan PON keXXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara, penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan antisipasi lainnya, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran serta penyediaan alokasi anggaran belanja tidak terduga secara memadai denganmelakukan optimalisasi/penjadwalan ulang atau pengurangan capaian sasaran kinerja atas program/kegiatan/subkegiatan atau belanja pada perangkat daerah di Provinsi Sumatera Utara;
h. bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, maka dalam rangka pengendalian inflasi di Provinsi Sumatera Utara antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi, dapat menggunakan belanja tidak terduga sesuai dengan kebutuhan;
i. bahwa berdasarkan potensi dan realisasi penerimaan daerah pada jenis pendapatan retribusi daerah, maka perlu dilakukan pergeseran dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara;
j. bahwa berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, pada anggaran belanja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 .
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023, yaitu : Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4, Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5, Ketentuan Pasal 11, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Pasal 13, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, Ketentuan Pasal 16, Ketentuan Pasal 17, . Ketentuan Pasal 18, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
24 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR KEDUA DAN SELANJUTNYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, pasti dan murah kepada masyarakat Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor dan tertib administrasi serta optimalisasi pendapatan asli daerah, perlu memberikan
kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat
membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
14 Agustus 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Dan Sertiftkasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 38 Ayat (2), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Dasar Hukum Pergub Ini Adalah; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (Enam) Bab Dan 58 (Lima Puluh Delapan) Pasal d Ketentuan Umum; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis; Spm; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 70 Tahun 2019; Perpes Nomor 53 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permen PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas bagi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Penyelenggaraan RAN PD, Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas bagi penyandang disabilitas, Evaluasi terhadap rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan bentuk pelibatan partisipasi penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
9 Halaman; Lampiran 74 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD 2024 (14)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kebijakan keuangan daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan prioritas daerah, tidak sesuai lagi dengan kondisi pengaturan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, serta berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan
RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dnegan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2009, Pergub No 3 Tahun 2009, Pergub No 15 Tahun 2022, Pergub No 38 Tahun 2022, Pergub No 22 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Terdiri dari 4 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi, perlu menyesuaikan dengan sistem kerja pada Instansi Pemerintah; b. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhananaan Birokrasi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021.
Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB II diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan BAB IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan BAB VI diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perkembangan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2024, perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub No. 14 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat perubahan atas Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Pergub Sulbar Nomor 14 Tahun 2023
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0108 Tahun Tentang Perjalanan Dinas.
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0108 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0108 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/ 2012;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/ 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019;Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2022;Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0108 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0108 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No.39 Tahun 2006; Peraturan pemerintah No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemrintah No.13 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No.33 Tahun 2018; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.13 Tahun 2019; Peratuean menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri No.90 Tahun 2019; Peraturahn menteri dalam negeri No.18 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan daerah provinsi jambi No.16 Tahun 2008; Peraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan epraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2016; Peraturan daerah provinsi jambi No.7 Tahun 2023; Peraturan daerah provinsi jambi No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jambi No.3 Tahun 2024; Peraturan daerah provinsi jambi No.11 Tahun 2021;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringan atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengurangan atas Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PAJAK DAERAH-keringanan pengurangan dan pembebasan
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD.2024/NO.14, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung upaya pemulihan, perbaikan iklim usaha dan peningkatan daya beli masyarakat akibat menurunnya stabilitas ekonomi secara global, serta upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif pajak daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta pemberian insentif pajak berupa keringanan, pembebasan, pengurangan dan/ atau penghapusan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur No 74 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanks! Administratif bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor; Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran; Batas Waktu Pelaksanaan; Pendanaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengurangan atas Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan, Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat