Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB II diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan BAB IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan BAB VI diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat