Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas bagi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Penyelenggaraan RAN PD, Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas bagi penyandang disabilitas, Evaluasi terhadap rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan bentuk pelibatan partisipasi penyandang disabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat