Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023, yaitu : Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4, Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5, Ketentuan Pasal 11, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Pasal 13, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, Ketentuan Pasal 16, Ketentuan Pasal 17, . Ketentuan Pasal 18, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2A24 NOMOR 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan