Bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat, perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan keolahragaan guna peningkatan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 86 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Keolahragaan yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaran Olahraga, Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknolohi Keolahrgaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerja Sama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD;PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Pengubahan Undang--Undang Nomor 16 dan 17
Tahun
1950
(Republik
Indonesia
Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentans Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6736);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan -dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6845);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III
APBD
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BABV
PENETAPAN APBD
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI
BLUD
BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENG A WASAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Blitar
120
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan untuk mewujudakan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat;
untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan terkendali;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar hukum Pweraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; PermenBUMN No. PER-05/MBU/2021; Perda Provinsi Lampung No. 20 Tahun 2012; Perda Provnsi Lampung No. 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
12 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Keuangan Daerah perlu dikelola secara tertib dan
benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam
rangka mendukung serta meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Ini Berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 218 (dua ratus delapan belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016
Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa struktur organisasi yang ideal harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal dengan memperhatikan pedoman yang dibuat oleh kementerian/lembaga yang membidangi urusan pemerintahan tersebut;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kelembagaan Perangkat Daerah meliputi aspek produktivitas, efisiensi, dan struktur organisasi Perangkat Daerah terdapat perubahan beban kerja pada beberapa Perangkat Daerah;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan maka kelembagaan perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini merubah Susunan Perangkat Daerah Kota Padang menjadi:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas, terdiri dari 22 Dinas;
e. Badan, terdiri dari 4 Badan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
f. Kecamatan, terdiri dari 11 Kecamatan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD TAHUN 2023 (2): 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum di Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pengembang perumahan dan/atau permukiman, maka guna memberikan kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap jalan dan Bangunan di Daerah bagi masyarakat, dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian nama bagi setiap jalan dan Bangunan di Daerah;
b. bahwa pemberian nama bagi setiap Jalan dan Bangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan dalam penyediaan informasi secara optimal terhadap identitas setiap Jalan dan Bangunan
di Daerah bagi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta dalam rangka tertib pelaksanaan, perlu pengaturan tentang pemberian nama bagi setiap Jalan dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. pemberian nama jalan dan Bangunan di Daerah;
2. penyediaan informasi terkait nama jalan dan Bangunan di Daerah secara optimal kepada
masyarakat; dan
3. pelaksanaan pelayanan atas kebutuhan transportasi yang optimal bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan Dan Kelurahan Menjelang Di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah dan luas wilayah Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat sehingga perlu mengubah peta batas dan luas wilayah Kelurahan. Pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat masih memerlukan penyempurnaan peta batas dan luas wilayah Kelurahan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Peta batas dan luas wilayah kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah untuk disesuaikan dengan cakupan administrasi wilayah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok diubah antara lain Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, dan Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2023
perusahaan umum daerah air minum tirta saribu sungai
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa air bersih dan Air Minum merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi hak serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air bersih dan Air Minum layak, perlu dilakukan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai, sudah tidak sesuai;
lagi dengan kebutuhan, perkembangan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu diganti;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Pendirian Perumda Air Minum Tirta Saribu Sungai dimaksudkan untuk melaksanakan kewenangan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih dan Air Minum masyarakat.
Perumda Air Minum Tirta Saribu Sungai didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai
46 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2023/No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Dumai Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Pariwisata Daerah Kota Dumai Tahun 2023-2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kewilayahan Pembangunan Kepariwisataan; Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Program Dan Indikasi Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Pelaksanaan Dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat