Peraturan Daerah ini memuat antara lain: 1. pemberian nama jalan dan Bangunan di Daerah; 2. penyediaan informasi terkait nama jalan dan Bangunan di Daerah secara optimal kepada masyarakat; dan 3. pelaksanaan pelayanan atas kebutuhan transportasi yang optimal bagi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat