Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kewilayahan Pembangunan Kepariwisataan; Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Program Dan Indikasi Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Pelaksanaan Dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat