Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendirian Perumda Air Minum Tirta Saribu Sungai dimaksudkan untuk melaksanakan kewenangan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih dan Air Minum masyarakat. Perumda Air Minum Tirta Saribu Sungai didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan