Perda ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Mentok diubah antara lain Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, dan Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat