Peraturan ini mengatur tentang Keolahragaan yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaran Olahraga, Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknolohi Keolahrgaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerja Sama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat