Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2023

Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Keolahragaan yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaran Olahraga, Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknolohi Keolahrgaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerja Sama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2023 tentang Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
LD 2023/2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan