Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BAB III APBD BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN APBD BABV PENETAPAN APBD BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH BAB XI BLUD BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH BAB XIV PEMBINAAN DAN PENG A WASAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan