Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame dilaksanakan berdasarkan
peruntukan, estetika, kesopanan, kesusilaan, kepatutan,
ketertiban, agama dan adat istiadat;
b. bahwa izin penyelenggaraan reklame dilaksanakan untuk
mewujudkan ketertiban dan keindahan penyelenggaraan
reklame dalam wilayah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tabun 2005
tentang izin penyelenggaraan reklame dan untuk
memberikan landasan hukum terhadap tata cara izin
penyelenggaraan reklame, maka perlu dilakukan
pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan
Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 1995 Nomor 44, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201.4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Ncgcri
Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentu.kan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2005
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah,
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB IV IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB V PERUBAHAH PENYELENGGARA DAN MATERI REKLAME
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PAREPARE
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare, maka perlu diatur Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Parepare, tidak sesuai dengan kebutuhan implementasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
18. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
19. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan pada Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
20. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Parepare.
1. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan;
2. Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan;
3. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga
non kesehatan;
4. Pembagian jasa kapitasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
Pegawai Tidak Tetap yang dihitung kehadiran dan diberi nilai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2021;
Bahwa Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pagu indikatif dan prakiraan maju.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2020.
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Tahun 2021; Laporan kinerja triwulan dan tahunan OPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
5 halaman, lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2020
PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/10/KS/425.011/2019 – Nomor 10/KTR/VII-06/0119 yang telah dilakukan addendum dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/70/KS/425.011/2019 – Nomor 127/KTR/VII-06/0519; b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota
Probolinggo Nomor : 700/163/425.302/2020 Tanggal 5 Februari 2020 Perihal Laporan Hasil Reviu atas Pembayaran
iuran BPJS Tahun 2019, diketahui bahwa masih terdapat tagihan iuran 3 % PPNPN-APBD Kota Probolinggo sampai
dengan Desember 2019 yang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.1.233.195.234,00
(satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan
berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepanjang mengenai kekurangan pembayaran iuran 3 % Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, perlu dilakukan pembayaran tagihan kekurangan setoran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelesaian Kekurangan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 3% Pegawai Tidak Tetap Dan Guru Tidak Tetap Tahun Anggaran 2019 Sebagai Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang bahwa terdapat kekurangan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 3 % Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sampai dengan bulan Desember 2019
senilai Rp.1.233.195.234,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis dan dalam rangka penyelamatan, pendayagunaan serta pelestarian arsip statis sebagaimana dimaksud dalam PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk itu perlu adanya pedoman tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERKAANRI No. 14 Tahun 2015; PERKAANRI No. 22 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 55 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, JRA Substantif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2020
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 427
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. pasal 1; b. pasal 2; c. pasal 3; d. pasal 4; e. pasal 5; f. pasal 6. Peraturan ini terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang melindungi informasi dari risiko
kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e government) diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sertifikat
Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018
Menetapkan Peraturan Walikota untuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang semakin maju dan canggih
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Walikota tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 12
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah
ditetapkan sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar
kegiatan dan adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
yang harus digunakan untuk tahun berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; 15. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 ; 23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 27. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019
materi pokok; mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I diubah; 3. Ketentuan lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
jumlahh 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan Evaluasi Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 30 Tahun 2017 tentang pelimpahan di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, perlu revisi Peraturan Walikota dimaksud
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2014
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016
14. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 53 Tahun 2016
Terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, antara lain : Jenis perizinan daerah yang dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH KARENA DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat