1. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan; 2. Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan; 3. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan; 4. Pembagian jasa kapitasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap yang dihitung kehadiran dan diberi nilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat