Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PAREPARE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan; 2. Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan; 3. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan; 4. Pembagian jasa kapitasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap yang dihitung kehadiran dan diberi nilai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PAREPARE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.27
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan