Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. pasal 1; b. pasal 2; c. pasal 3; d. pasal 4; e. pasal 5; f. pasal 6. Peraturan ini terdiri dari 6 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat