PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/10/KS/425.011/2019 – Nomor 10/KTR/VII-06/0119 yang telah dilakukan addendum dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/70/KS/425.011/2019 – Nomor 127/KTR/VII-06/0519; b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota
Probolinggo Nomor : 700/163/425.302/2020 Tanggal 5 Februari 2020 Perihal Laporan Hasil Reviu atas Pembayaran
iuran BPJS Tahun 2019, diketahui bahwa masih terdapat tagihan iuran 3 % PPNPN-APBD Kota Probolinggo sampai
dengan Desember 2019 yang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.1.233.195.234,00
(satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan
berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepanjang mengenai kekurangan pembayaran iuran 3 % Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, perlu dilakukan pembayaran tagihan kekurangan setoran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelesaian Kekurangan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 3% Pegawai Tidak Tetap Dan Guru Tidak Tetap Tahun Anggaran 2019 Sebagai Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020.
- Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang bahwa terdapat kekurangan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 3 % Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sampai dengan bulan Desember 2019
senilai Rp.1.233.195.234,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 4 halaman
|