Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan kekayaan daerah yang wajib dilindungi dan dilestarikan, agar dikelola secara optimal, tertib, adil, dan berkelanjutan;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Pengangktan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAH DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.24, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a", perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
53,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan urusan
pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dima.ksud ayat (1)
meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta
agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan. Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah,
Kepegawaian, dan Persandian;
u. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Statistik;
w. Kearsipan;
x. Perpustakaan;
y. Komunikasi dan Informatika;
z. Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Kehutanan;
bb. bb.Energi dan Sumber Daya Mineral;
cc. Kelautan dan Perikanan;
dd. Perdagangan ; dan
ee. Perindustrian
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini terdiri dari
Sub Bidang, dan setiap Sub Bidang terdiri dari Sub-Sub Bidang.
(6) Rincian Ketiga Puluh Satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar
tingkatan dan/ atau susunan pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk masingmasing sub bidang atau sub-sub
bidang urusan pemerintahan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan. Daerah ini sebagai
bagian yang tidak terpisahkan akan diatur kemudian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
BAB
III
PEMBAGIAN
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 4
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Barris mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang
berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagimana dalam Pasal 3 ayat (1) yang
menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan
pilihan.
Pasal 5
(1) Urusan wajib sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru, berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Lingkungan Hidup;
d. Pekerjaan Umum;
e. Penataan ruang;
f. Perencanaan pembangunan;
g. Perumahan;
h. Kepemudaan dan olahraga;
i. Penanaman modal;
j. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. Kependudukan dan catatan sipil;
l. Ketenaga kerjaan;
m. Ketahanan pangan;
n. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. Perhubungan;
q. Komunikasi dan informatika;
r. Pertanahan;
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. Sosial;
w. Kebudayaan;
x. Statistik;
y. Kearsipan;dan
z. perpustakaan;
(3) Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah Kabupaten Barru.
(4) Penetuan urusan pilihan yang akan dilaksankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarni
ditetapkan dengan memperhatikan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
(5) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Perikanan;
b. Pertanian;
c. Kehutanan;
d. Energi dan cumber daya mineral;
e. Pariwisata;
f. Industri;
g. Perdagangan; dan
h. Ketransmigrasian.
(6) Selain urusan wajib sebagaiaman dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana
dimaksud Pasal 5 ayat (5) Pemerintahan Daerah berwenang juga melaksanakan urusan
berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berpedoman pada
standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksana.kan secara bertahap.
(2) Urusan pemerintahan yang bersifat wajib, yang dilalaikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 7
Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) menjadi dasar
penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 8
(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru
dapat;
a. Menyelenggarakan sendiri; atau
b. Menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan
c. pemerintahan kecamatan dan/atau pemerintahan
d. kelurahan/desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah Kabupaten Barru,
apabila ternyata terdapat urusan yang potensial untuk ditangani Pemerintah Kabupaten Barru
namun belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka sepanjang urusan tersebut telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembágian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis.
(4) Dalam hal pemerintah. Ka.bupaten Barru akan menyelenggarakan urusan pemerintahan atau urusan
sisa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan urusan tersebut tidak tercantum
pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota terlebih
dahulu mengusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
penetapannya.
(5) Urusan sisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama
oleh daerah terkait.
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemerintahan daerah Kabupaten Barru
berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
207
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BULBLBNG TAHUN 2023 NOMOR 3. BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 3.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi maka perlu
dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan serta penyusunan sistem kerja, agar lebih
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PENETAPAN DINAS DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,SUSUNAN ORGANISASI,UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH,
TATA KERJA,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
240 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Flores Timur serta untuk mendukung stabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, perlu membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab; Keanggotaan; Sekretariat; Rapat; Pendanaan; Tata Cara Penugasan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
5 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permenpan RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan PNS yang teridri dari:
1. Indikator pemberian tambahan penghasilan
2. Bobot tambahan penghasilan
3. Penerima tambahan penghasilan
4. Administrasi tambahan penghasilan
5. Besaran presentase pemberiab tambahan penghasilan
6. Pembayaran tambahan penghasilan
7. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai
lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah
daerah yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Rumah Sakit dannsur pelaksana operasional Lembaga Teknis
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
PERBUP Kab. Jepara No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian honorarium pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu perubahan ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014 diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, DPRD Kabupaten Batang bersama Bupati Batang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran
2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/457/2009 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cirebon No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat