BAB II URUSAN PEMERINTAHAN Pasal 2 (1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dima.ksud ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum; d. Perumahan; e. Penataan. Ruang; f. Perencanaan Pembangunan; g. Perhubungan; h. Lingkungan Hidup; i. Pertanahan; j. Kependudukan dan Catatan Sipil; k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; m. Sosial; n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; p. Penanaman Modal; q. Kebudayaan dan Pariwisata; r. Kepemudaan dan Olah Raga; s. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian; u. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; v. Statistik; w. Kearsipan; x. Perpustakaan; y. Komunikasi dan Informatika; z. Pertanian dan Ketahanan Pangan; aa. Kehutanan; bb. bb.Energi dan Sumber Daya Mineral; cc. Kelautan dan Perikanan; dd. Perdagangan ; dan ee. Perindustrian (5) Setiap bidang urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini terdiri dari Sub Bidang, dan setiap Sub Bidang terdiri dari Sub-Sub Bidang. (6) Rincian Ketiga Puluh Satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 3 (1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/ atau susunan pemerintahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk masingmasing sub bidang atau sub-sub bidang urusan pemerintahan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan. Daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan akan diatur kemudian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 4 (1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Barris mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagimana dalam Pasal 3 ayat (1) yang menjadi kewenangannya. (2) Urusan pemerintahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Pasal 5 (1) Urusan wajib sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru, berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Urusan wajib sebagimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Lingkungan Hidup; d. Pekerjaan Umum; e. Penataan ruang; f. Perencanaan pembangunan; g. Perumahan; h. Kepemudaan dan olahraga; i. Penanaman modal; j. Koperasi dan usaha kecil dan menengah; k. Kependudukan dan catatan sipil; l. Ketenaga kerjaan; m. Ketahanan pangan; n. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; o. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p. Perhubungan; q. Komunikasi dan informatika; r. Pertanahan; s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; u. Pemberdayaan masyarakat dan desa; v. Sosial; w. Kebudayaan; x. Statistik; y. Kearsipan;dan z. perpustakaan; (3) Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah Kabupaten Barru. (4) Penetuan urusan pilihan yang akan dilaksankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarni ditetapkan dengan memperhatikan potensi unggulan dan kekhasan daerah. (5) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Perikanan; b. Pertanian; c. Kehutanan; d. Energi dan cumber daya mineral; e. Pariwisata; f. Industri; g. Perdagangan; dan h. Ketransmigrasian. (6) Selain urusan wajib sebagaiaman dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (5) Pemerintahan Daerah berwenang juga melaksanakan urusan berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 (1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksana.kan secara bertahap. (2) Urusan pemerintahan yang bersifat wajib, yang dilalaikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 7 Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) menjadi dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN Pasal 8 (1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru dapat; a. Menyelenggarakan sendiri; atau b. Menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan c. pemerintahan kecamatan dan/atau pemerintahan d. kelurahan/desa berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah Kabupaten Barru, apabila ternyata terdapat urusan yang potensial untuk ditangani Pemerintah Kabupaten Barru namun belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka sepanjang urusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembágian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis. (4) Dalam hal pemerintah. Ka.bupaten Barru akan menyelenggarakan urusan pemerintahan atau urusan sisa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan urusan tersebut tidak tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota terlebih dahulu mengusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapannya. (5) Urusan sisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait. (2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundangundangan. Pasal 10 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemerintahan daerah Kabupaten Barru berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat