Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu perubahan ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat