Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu perubahan ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2014
Tanggal Berlaku
29 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan