PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2020 (3) : 19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permenpan RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan PNS yang teridri dari:
1. Indikator pemberian tambahan penghasilan
2. Bobot tambahan penghasilan
3. Penerima tambahan penghasilan
4. Administrasi tambahan penghasilan
5. Besaran presentase pemberiab tambahan penghasilan
6. Pembayaran tambahan penghasilan
7. Pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- 19 hlm
|