Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan PNS yang teridri dari: 1. Indikator pemberian tambahan penghasilan 2. Bobot tambahan penghasilan 3. Penerima tambahan penghasilan 4. Administrasi tambahan penghasilan 5. Besaran presentase pemberiab tambahan penghasilan 6. Pembayaran tambahan penghasilan 7. Pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat