Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam menyelenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme dan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja;
Dasar Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu, Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas jabatan. Mengatur mengenai ketentuan umum, standar kompetensi manajerial dan sosial kultural. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
5 hlm, lampiran 25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Jayapura
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Jayapura.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dan Kebudayan di Kota Jayapura. Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 35 Tahun 2022
dinas pendidikan kota batam - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 903
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kota Batam
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas
Pendidikan Kota Batam;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.12 Tahun 2017; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas
Pendidikan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2016
Nomor 483), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
sepanjang bukan terkait ketentuan yang mengatur
tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas terhadap
Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV yang
Pejabat Fungsionalnya disetarakan/disederhanakan
sebagai pengganti Jabatan Struktural Eselon III
dan Eselon IV yang disetarakan/disederhanakan
sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan
penyetaraan/penyederhanaan birokrasi di lingkungan
instansi pemerintah, belum diangkat/dilantik oleh Wali
Kota.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 35 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Kota Magelang Tahun 2022 telah ditetapkan peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022 yang telah dirubah dengan peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022;
b. bahwa dengan adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, perlu diakomodasi sehingga Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomr 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022 perlu dirubah;
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang PErubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan belanja operasional/piket pada angka 5.10 Lampiran I, dan ketentuan makanan dan minuman rapat pada angka 5.9, makanan dan minuman jamuan tamu pada angka 5.10, dan makanan dan minuman aktivitas lapangan pada 5.12 Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 2022 (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022 (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2021 Nomor 12) diubah dan diantara angka 5.12 dan angka 5.13 disisipkan ketentuan makanan lembur 5.12a Lampiran II sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - GUNUNGSITOLI - NOMOR - 70 - TAHUN - 2016 - TENTANG - TUGAS - DAN - FUNGSI - JABATAN - STRUKTURAL - BADAN - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAN - PENDAPATAN - DAERAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya pengalihan tugas dan fungsi pada Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli, maka Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 70 Tahun 2016 yaitu : Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Ketentuan Pasal 23 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab V Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab VI Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kreditpemerintah Daerah
Bab VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab VIII Monitoring Dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
50 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kota Ambon selaku pembina Sistem Pengendalian Internal di daerah perlu menyusun pedoman pengendalian kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 14 Tahun 2011; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja perangkat daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan secara tribulan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 14 Tahun 2010:
Perda kota Pasuruan No 21 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 22 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan no 2 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 3 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 6 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 7 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2013:
Perda Kota Pasuruan No 9 tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 12 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perda kota Pasuruan No 14 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 15 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 17 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2019;
Perda kota Pasuruan No 2 tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2021:
Perwali Pasuruan No 72 tahun 2021.
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dijabarkan secara tribulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, . Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Strategi Akuisisi Arsip Statis, Penilaian Dan Verifikasi Arsip Statis, Serah Terima Arsip Statis, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
21 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala dacrah berakhir pada tahun 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
1. Pasal 18 Ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1
995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442
1);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Vndang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeriritah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Pcraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Stander Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Presiden Numor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia To.hun 2020 Nomor 10); 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Numor 1312); 16. Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasl, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4); 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
20. Peraturan Daerab Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubaban Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8); 21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nornor 7]; 22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tabun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 [Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubaban Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11); 24. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026 (Lembaran Daerab Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
RENCANA STRATEGIS PERANGK.AT DAERAH TAHUN 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat