Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan belanja operasional/piket pada angka 5.10 Lampiran I, dan ketentuan makanan dan minuman rapat pada angka 5.9, makanan dan minuman jamuan tamu pada angka 5.10, dan makanan dan minuman aktivitas lapangan pada 5.12 Lampiran II Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 2022 (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2022 (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2021 Nomor 12) diubah dan diantara angka 5.12 dan angka 5.13 disisipkan ketentuan makanan lembur 5.12a Lampiran II sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat