Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab V Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab VI Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kreditpemerintah Daerah Bab VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab VIII Monitoring Dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat