Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 70 Tahun 2016 yaitu : Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Ketentuan Pasal 23 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat