Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 50)
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20223 Nomor 9)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada bidang tertentu diantaranya bidang seni budaya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690); 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 81), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 97); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 9 Seri D); 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Pendidikan Khusus (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 6);14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 16); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20223 Nomor 9);
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20223 Nomor 9) sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) pasal 13 diubah, Ketentuan pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b),Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28A diubah, Diantara ketentuan Pasal 28B dan Pasal 29 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 28C, Diantara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 46A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20223 Nomor 9)
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa ketersediaan satuan pendidikan di Kabupaten
Temanggung saat ini belum cukup merata sehingga perlu
pengaturan untuk menjamin penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru dapat dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ketentuan dalam
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 9 Tahun 2022
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23
Tahun 2020; Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 9
Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 9 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bantul No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak
Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah - Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2024/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik
serta menjamin pemerataan dan layanan Pendidikan yang
berkualitas, perlu alokasi pendanaan pendidikan melalui
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
b. bahwa pengalokasian dan penyaluran Bantuan Operasional
Sekolah Daerah dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan
tepat sasaran;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan pengaturan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan
Jenjang
Taman
Kanak-Kanak
Negeri,
Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Penggunaan BOSDA; Pelaksanaan; Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran; Pertanggungjawaban BOSDA; Larangan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pemalang No. 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu sumber daya manusia aparatur
pegawai negeri sipil yang berkualitas dan kompeten; bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil
untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkugan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Peraturan
Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Jenis Tugas Belajar, Jenis Pendidikan, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar, Penyelenggaraan dan Persyaratan Program Studi, Jangka Waktu, Perpanjangan dan tugas Belajar Berkelanjutan, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Re-Entry Pogram, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Pemantauan dan Evaluasi, Keterangan Belajar, Pencantuman Gelar Akademik, Pendanaan Tugas Belajar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Peningkatan akses pendidikan yang
berkualitas menjadi salah satu prioritas pembangunan agar
mendapatkan sumber daya manusia yang unggul dan
berdaya saing;
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
pendidikan di Kabupaten Brebes, perlu membentuk Dewan
Pendidikan yang berperan dalam memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat
kabupaten;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum mengenai Dewan Pendidikan, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dewan Pendidikan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Kedudukan, Peran Dan Fungsi Dewan Pendidikan, Keanggotaan Dewan Pendidikan, Hak, Kewajiban Dan Larangan Dewan Pendidikan, Masa Jabatan Dewan Pendidikan, Pemberhentian Dewan Pendidikan, Mekanisme Pemilihan Dewan Pendidikan, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Hubungan Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;bahwa bahwa terdapat peserta didik inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memerlukan pelayanan Pendidikan di semua jenjang dan Pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai Pendidikan Inklusif di daerah sesuai dengan kewenangannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;HAK DAN KEWAJIBAN;PENYELENGGARAAN;KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAAN;PEMBIAYAAN;PENGHARGAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
15 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2024
tunjangan - pendidik - tenaga kependidikan - pemberian - sekolah - masyarakat - berbadan hukum - kementerian agama
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2024/17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang Berbadan Hukum dan Kementerian Agama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pendidik dan kependidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbadan hukum, dan pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama serta meningkatkan pelayanan bidang kependidikan di daerah. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang Berbadan Hukum dan Kementerian Agama.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Pemendagri No, 77 Tahun 2020; Perda PPU No. 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No. 12 Tahun 2018; Perbup PPU No. 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan di Kabupaten Kaimana, perlu diberikan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa untuk Program Pendidikan Tinggi oleh Pemerintah Daerah. Untuk menunjang efisiensi dan efektifitas jalannya Program Bantuan Pendidikan sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Khusus Untuk Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Dan Bantuan Tugas Akhir Mahasiswa Asal Kaimana perlu dilakukan penyempurnaan Bantuan Pendidikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini untuk: a. memberikan motivasi dan dorongan kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi akademik; b. membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki
daya saing dan kompetitif; b. menghidupkan harapan dan motivasi bagi Mahasiswa dan tenaga profesi, kurang mampu, berprestasi untuk menempuh pendidikan di jenjang pendidikan tinggi; Ruang Lingkup peraturan Bupati ini :
a. Jenis Bantuan Pendidikan;
b. Penyelenggaraan Program;
c. Mekanisme Pemberian Beasiswa;
d. Pendanaan; dan
e. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Khusus Untuk Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Dan Bantuan Tugas Akhir Mahasiswa Asal Kaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 12A Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Khusus Untuk Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Dan Bantuan Tugas Akhir Mahasiswa Asal Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2022 Nomor 350A).
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2024
kurikulum - muatan lokal - satuan - pendidikan - dasar - paud - non formal
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2024/17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Non Formal
ABSTRAK:
Untuk memenuhi capaian pembelajaran dan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan agar dapat lebih mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Dalam rangka memberikan pedoman dalam menerapkan muatan lokal sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan perkembangan peserta didik, keutuhan kompetensi, fleksibilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pendidikan dasar wajib memuat muatan lokal dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Non Formal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2023; Perda Kab. Paser No. 16 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No. 8 Tahun 2022
1. Ketentuan Umum; 2. Kurikulum Muatan Lokal; 3. Pengembangan Muatan Lokal; 4. Monitoring dan Evaluasi Kurikulum, dan Hasil Belajar; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2024
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MERATA
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 17 Tahun 2018 tentang BIAYA PENYELENGARAAN PENDIDIKAN MERATA Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 Nomor 16)
PERBUP Kab. Lampung Barat No. 17 Tahun 2018 tentang BIAYA PENYELENGARAAN PENDIDIKAN MERATA Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019 Nomor 5)
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 Nomor 56)
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 Nomor 20)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata
ABSTRAK:
Dalam rangka pendidikan merupakan aset utama dalam
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki nilai balik (return of value) yang sangat penting sehingga perlu upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efektifitas pendidikan; dalam rangka peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, maka pemerintah daerah menyediakan biaya penyelenggaraan pendidikan merata untuk jasa bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan satuan pendidikan formal baik negeri maupun swasta untuk peningkatan kesejahteraan; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 6 Tahun 1991; UU NO 20 Tahun 2023; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 57 Tahun 2021; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDIKBUD NO 79 Tahun 2015; PERDA NO 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai biaya penyelenggaraan pendidikan merata
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat