PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang
Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor
69 Tahun 2022;
- Materi pokok: mengubah ketentuan mengenai penggunaan BOSDA pada Biaya personalia dan non personalia
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
- Jumlah Halaman: 9 HLM;
|