PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;HAK DAN KEWAJIBAN;PENYELENGGARAAN;KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAAN;PEMBIAYAAN;PENGHARGAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat