ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada bidang tertentu diantaranya bidang seni budaya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690); 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 81), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 97); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 9 Seri D); 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Pendidikan Khusus (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 6);14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 16); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20223 Nomor 9);
- Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20223 Nomor 9) sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) pasal 13 diubah, Ketentuan pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b),Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28A diubah, Diantara ketentuan Pasal 28B dan Pasal 29 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 28C, Diantara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 46A.
|