Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dewan Pendidikan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Kedudukan, Peran Dan Fungsi Dewan Pendidikan, Keanggotaan Dewan Pendidikan, Hak, Kewajiban Dan Larangan Dewan Pendidikan, Masa Jabatan Dewan Pendidikan, Pemberhentian Dewan Pendidikan, Mekanisme Pemilihan Dewan Pendidikan, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Hubungan Kerja, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat