Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2024

Dewan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dewan Pendidikan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Kedudukan, Peran Dan Fungsi Dewan Pendidikan, Keanggotaan Dewan Pendidikan, Hak, Kewajiban Dan Larangan Dewan Pendidikan, Masa Jabatan Dewan Pendidikan, Pemberhentian Dewan Pendidikan, Mekanisme Pemilihan Dewan Pendidikan, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Hubungan Kerja, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2024 tentang Dewan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan