Peraturan Bupati ini untuk: a. memberikan motivasi dan dorongan kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi akademik; b. membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing dan kompetitif; b. menghidupkan harapan dan motivasi bagi Mahasiswa dan tenaga profesi, kurang mampu, berprestasi untuk menempuh pendidikan di jenjang pendidikan tinggi; Ruang Lingkup peraturan Bupati ini : a. Jenis Bantuan Pendidikan; b. Penyelenggaraan Program; c. Mekanisme Pemberian Beasiswa; d. Pendanaan; dan e. Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat