Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 17 Tahun 2024

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini untuk: a. memberikan motivasi dan dorongan kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi akademik; b. membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing dan kompetitif; b. menghidupkan harapan dan motivasi bagi Mahasiswa dan tenaga profesi, kurang mampu, berprestasi untuk menempuh pendidikan di jenjang pendidikan tinggi; Ruang Lingkup peraturan Bupati ini : a. Jenis Bantuan Pendidikan; b. Penyelenggaraan Program; c. Mekanisme Pemberian Beasiswa; d. Pendanaan; dan e. Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
31 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Tanggal Berlaku
31 Juli 2024
Sumber
BD. No. 2024/450, LL Kab Kaimana: 14 hal
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan