Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah, diperlukan usaha dan upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas Perusahaan dengan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 .
Peraturan ini memuat mengenai tata cara beserta dengan pendirian perseorang yag juga membahas mengenai pembelian, penempatan dan hasil usaha dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1990 Dicabut
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, besaran dana cadangan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati perlu ditambah, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2012 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; dan Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
-
-
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, daerah berhak untuk mengatur penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Pelaksanaan APBD;Asas Umum dan Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD;Pelaksanaan APBD;Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD;Penatausahaan Keuangan Daerah;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD;Kekayaan dan Kewajiban;Pengawasan dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Penatausahaan Pendanaan Tugas Pembantuan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, lembaran Daerah kabupaten nagekeo Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakPenerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten; bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Nagekeo No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Masa Pajak dan Pajak Terutang; VI. Tata Cara Pengenaan Pajak; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; XI. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 17 Tahun 2009.
Dana cadangan digunakan untuk program dan kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan maka keuangan desa perlu dikelola secara tertib untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Kekayaan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDesa; Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah; Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2006 No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat