Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Masa Pajak dan Pajak Terutang; VI. Tata Cara Pengenaan Pajak; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; XI. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat