Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai tata cara beserta dengan pendirian perseorang yag juga membahas mengenai pembelian, penempatan dan hasil usaha dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 September 2012
Tanggal Pengundangan
14 September 2012
Tanggal Berlaku
14 September 2012
Sumber
LD. 2012/No. 13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1990

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan