Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Kekayaan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDesa; Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah; Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
26 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2012
Tanggal Berlaku
26 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan