Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2012

Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.6 Seri E 2012
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Kepada Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan