Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Pelaksanaan APBD;Asas Umum dan Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD;Pelaksanaan APBD;Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD;Penatausahaan Keuangan Daerah;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD;Kekayaan dan Kewajiban;Pengawasan dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Penatausahaan Pendanaan Tugas Pembantuan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat