Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Prabumulih No. 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanan pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010, telah ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih, No 16 tahun 2014 tentang Kebijakan akutansi berbasis akrual pemerintah kota Prabumulih. dalam rangka menyempurnakan Peraturan Walikota Prabumulih, No 16 tahun 2014 dipandang perlu menetapkan Paraturan Walikota Prabumulih tentang perubahan Peraturan Walikota Prabumulih, No 16 tahun 2014 tentang kebijakan akutansi berbasis akrual pemerintah kota Prabumulih.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 17 tahun 2003, UU no 1 tahun 2004, UU No 15 2004, UU No 33 tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 55 tahun 2005 , PP No 56 tahun 2005, sebagaimana telah di ubah PP No 65 tahun 2010, PP No 58 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006, PP No 71 tahun 2010, Permendagri No 13 2006, Permendagri No 64 tahun 2013, Permendagri No 73 tahun 2015, Perda Kota Prabumulih No 3 tahun 2012,
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : kebijakan akuntansi aset,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 61 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Tertib administrasi pengelolaan keuangan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik melalui kebijakan akuntansi pemerintah daerah merupakan salah satu upaya untuk menghindari praktek korupsi dan pelanggaran administrasi dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Guna menyempurnakan kebijakan akuntansi Pemkot Palembang khususnya tentang masa manfaat aset tetap, penyisihan piutang tang tertagih dan penyisihan dana bergulir perlu mengubah Lampiran X Angka 55, 112, 113, 196, 207 dan menambah Angka 248 dan 249 Perwali No. 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perwali No. 28 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai, penggolongan kualitas piutang pajak dan retribusi, penilaian kembali aset tetap, masa manfaat, dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Mengubah Perwali No. 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkot Palembang
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian akuntansi pendapatan, belanja dan aset, maka perlu mengubah Lampiran Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 54 Tahun 2015
PERWALI Kota Bekasi No. 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
PERWALI Kota Bekasi No. 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Batu;
1. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD, dan Bagan Akun Standar;
2. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 mengacu kepada sistem akuntansi sebelumnya yang berlaku pada pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar Pada Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat