Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 43 Tahun 2015

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD, dan Bagan Akun Standar; 2. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 mengacu kepada sistem akuntansi sebelumnya yang berlaku pada pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 43 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATU
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 43
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan