Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 28 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Pemerintahan Kota dalam Rangka penyusunan Laporan Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
08 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.28
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
  2. PERWALI Kota Palembang No. 61 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
    Lampiran X Angka 55, 112, 113, 196, 207 dan menambah Angka 248 dan 249
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan