Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, maka dipandang perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Ketentuan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 diubah.
Uraian Tugas dan Fungsi BPKAD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu mengatur tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Runag Lingkup;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
e. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
f. Kedaluwarsa;
g. Penghapusan dan Penghentian;
h. Penyetoran;
i. Pelaporan;
j. Sanksi;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 45 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2010; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang diguna dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur
APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban, Pengendalian Intern dan Review atas Laporan Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
92 Hlm, Penjelasan 26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten OKU.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Biaya Transportasi; dan Pengelolaan Biaya Transportasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2012 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 157, huruf a
angka 4 maka lain-lain pendapatan asli daerah yang sah perlu
diatur dengan Peraturan Daerah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak
Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan. LLPADS yang bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan
pada SKPKD atau SKPD pemungut. Penganggaran LLPADS yang tidak dapat diduga dan timbul pada
tahun berkenaan bersifat estimasi atau cadangan. Realisasi LLPADS yang belum teranggarkan, diakuntansikan
pada SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
11 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan, untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada; Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penerimaan; serta tata cara pelaksanaan dan besar sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
ABSTRAK:
bahwa untuk pembangunan Pasar Muntilan diperlukan dana
yang relatif besar sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Pembentukan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 14 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Thn 2013/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2012
perencanaan dan penganggaran pembangunan berbasis masyarakat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat, dan sebagai salah satu prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance) harus ditumbuh kembangkan sebagai upaya mendorong warga masyarakat menggunakan pikiran dan pendapatnya dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.68 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.66 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Berbasis Masyarakat termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendekatan Dan Proses P3BM, Prosedur Perencanaan Dan Penganggaran Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan P3BM, Koordinasi P3BM, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat