Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang diguna dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban, Pengendalian Intern dan Review atas Laporan Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat