Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan Bab V Pembentukan Dana Cadangan Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat