Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012

Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan Bab V Pembentukan Dana Cadangan Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
07 November 2012
Tanggal Pengundangan
07 November 2012
Tanggal Berlaku
07 November 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan