Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan. LLPADS yang bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan pada SKPKD atau SKPD pemungut. Penganggaran LLPADS yang tidak dapat diduga dan timbul pada tahun berkenaan bersifat estimasi atau cadangan. Realisasi LLPADS yang belum teranggarkan, diakuntansikan pada SKPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat