Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Nama Tempat Kedudukan DanTujuan, Pengembangan Usaha, Logo PDAM, Modal, Organisasi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Pengelolaan, Tahu BukuAnggaran PDAM, Laporan Keuangan, Penetapan Dana Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan , Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat